• UGM
  • Fakultas Teknik
  • Teknik Mesin
  • S2 Teknik Mesin
Universitas Gadjah Mada Program Studi Doktor Teknik Mesin
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Pengelola Program
    • Staff Akademik
    • Fasilitas
    • Kelengkapan Prasarana
  • Kurikulum
    • Kompetensi Lulusan
    • Organisasi Kurikulum
    • Komposisi Kurikulum
    • Peninjauan Kurikulum
  • Admisi
  • Akademik
    • Kegiatan Akademik
    • Interaksi Akademik
    • Suasana Akademik
    • Bimbingan Akademik
    • Perkuliahan dan Sistem Penilaian
    • Ujian Komprehensif S3
    • Kewajiban Publikasi
    • Kelayakan Disertasi
    • Ujian Tertutup S3
    • Ujian Terbuka S3
    • Softskill Pendukung
  • Wisuda
  • Alumni
  • FAQ
  • Kontak
  • Beranda
  • Kelayakan Disertasi

Kelayakan Disertasi

  • 14 December 2015, 12.25
  • Oleh:
  • 0

Peraturan mengenai penilaian kelayakan disertasi adalah sebagai berikut :
Calon Doktor menyerahkan naskah disertasi kepada Promotor.

  1. Promotor menyerahkan naskah disertasi kepada pengelola Program Studi untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur.
  2. Direktur berkonsultasi kepada Ketua Kelompok Bidang Imu
    dan Pengelola Program Studi untuk menentukan Tim Penilai
    Disertasi.
  3. Direktur mengeluarkan surat keputusan Tim Penilai Disertasi
    dan menyampaikan naskah disertasi kepada Tim Penilai
    Disertasi.
  4. Tim Penilai Disertasi terdiri atas tiga anggota.
  5. Yang dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Disertasi
    ialah tenaga pengajar yang :
  1. Sedapat mungkin berkedudukan tetap pada Universitas Gadjah Mada, akan tetapi dapat pula berasal dari perguruan tinggi di luar UGM;
  2. Menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya lektor dan bergelar Doktor.
  3. Dasar penilaian disertasi meliputi antara lain : materi, kemampuan penalaran penguasaan teori, metodologi, tata tulis dan konsisensi uraian.
  4. Selambat-lambatnya setelah satu bulan diangkat, Tim Penilai Disertasi mengadakan rapat untuk menilai naskah disertasi dengan mengundang Tim Promotor sebagai sumber informasi.
  5. Tim Penilai Disertasi menyampaikan hasil ra
  6. Bidang ilmunya sama atau mempuanyai pertalian yang erat dengan isi disertasi;
  7. pat penilaian disertasi secara tertulis kepada Direktur disertai pertimbangan (kalau ada), guna menyempurnakan naskah disertasi, Selanjutnya Direktur menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Promotor.
  8. Perbaikan naskah disertasi atas saran Tim Penilai dilakukan paling lama satu tahun.
  9. Setelam Tim Promotor dan Calon Doktor memperhatikan pertimbangan Tim Penilai Disertasi, maka Tim Promotor mengusulkan Tim Penguji Ujian Tertutup dan menyerahkan 10 (sepuluh) rangkap naskah disertasi lengkap serta 15 (lima belas) rangkap ringkasan disertasi yang telah diperbaiki kepada Direktur.

Recent Posts

  • Best Paper Award pada 7th International Conference of Thermofluids and 3rd Regional Conference
  • Pemakalah pada 7th International Conference of Thermofluids and 3rd Regional Conference
  • Panduan Akademik Program Studi Doktor Teknik Mesin
  • SEMAR UGM Ikuti KMHE 2015
  • Pendaftaran BPPDN Untuk Dosen Gelombang Ke-3 Tahun 2015
Universitas Gadjah Mada

Program Studi Pascasarjana Teknik Mesin FT UGM
Jl. Grafika No. 2 Kampus UGM, Yogyakarta 55281
Phone : +62-274-521673
Fax : +62-274-521673
Email: pstmesin@gmail.com

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju