• UGM
  • Fakultas Teknik
  • Teknik Mesin
  • S2 Teknik Mesin
Universitas Gadjah Mada Program Studi Doktor Teknik Mesin
Universitas Gadjah Mada
  • Profil
    • Visi, Misi dan Tujuan
    • Pengelola Program
    • Staff Akademik
    • Fasilitas
    • Kelengkapan Prasarana
  • Kurikulum
    • Kompetensi Lulusan
    • Organisasi Kurikulum
    • Komposisi Kurikulum
    • Peninjauan Kurikulum
  • Admisi
  • Akademik
    • Kegiatan Akademik
    • Interaksi Akademik
    • Suasana Akademik
    • Bimbingan Akademik
    • Perkuliahan dan Sistem Penilaian
    • Ujian Komprehensif S3
    • Kewajiban Publikasi
    • Kelayakan Disertasi
    • Ujian Tertutup S3
    • Ujian Terbuka S3
    • Softskill Pendukung
  • Wisuda
  • Alumni
  • FAQ
  • Kontak
  • Beranda
  • Ujian Terbuka S3

Ujian Terbuka S3

  • 10 September 2015, 21.54
  • Oleh:
  • 0

Ujian Terbuka Program Doktor

  1. Tim Penguji Ujian Terbuka sama dengan Tim Penguji pada Ujian Tertutup
  2. Apabila mahasiswa lulus Ujian Tertutup dengan perbaikan Disertasi, maka perbaikan disertasi harus disetujui oleh Tim Penguji secara tertulis.
  3. Mahasiswa wajib menyerahkan naskah disertasi sebanyak sepuluh eksemplar ditambah ringkasan disertasi khusus maksimal dua halaman kepada Dekan Fakultas Teknik untuk publikasi wartawan.
  4. Tanggal Ujian terbuka ditentukan oleh Dekan Fakultas Teknik setelah konsultasi dengan Tim Penguji.
  5. Naskah disertasi yang telah diperbaiki paling lambat sepuluh hari sebelum Ujian Terbuka harus sudah diterima oleh Tim Penguji
  6. Ujian Terbuka digunakan untuk menentukan predikat kelulusan yaitu cum Laude / sangat memuaskan / memuaskan.
  7. Waktu ujian terbuka selama 60 menit.
  8. Setelah Ujian terbuka selesai Tim Penguji mengadakan rapat yudisium untuk menentukan predikat kelulusan.
  9. Masing-masing tim penguji diberikan formulir hasil ujian terbuka dengan menulis salah satu cum laude / sangat memuaskan / memuaskan.
  10. Ketua Tim Penguji memberitahukan kepada anggota Tim Penguji tentang jumlah predikat kelulusan.
  11. Ketua Tim Penguji meminta pertimbangan Tim Promotor untuk menentukan keputusan akhir predikat kelulusan.
  12. Predikat kelulusan didasarkan pada nilai-nilai kuliah dan hasil ujian akhir serta tugas-tugas yang lain.
  13. Mahasiswa yang dinyatakan lulus sekolah Pascasarjana menerima predikat kelulusan sebagai berikut;
    3,75 < IPK ≤ 4,00 : cum laude
    3,50 < IPK ≤ 3,75 : Sangat memuaskan
    3,25 < IPK ≤ 3.50 : Memuskan
  14. Predikat kelulusan dengan pujian hanya diberikan kepada calon Doktor dengan lama studi tidak lebih dari lima tahun sejak pendaftaran ulang pertama.
  15. Ketua Tim Penguji mengumumkan Predikat kelulusan pada ujian terbuka.
  16. Ketua Tim Penguji menyerahkan hasil Yudisium dan ijazah Doktor
  17. Hasil Yudisium ditandatangani Dekan/Direktur Sekolah Pascasarjana dan ketua kelompok bidang ilmu untuk Sekolah Pascasarjana yang bersangkutan, ijazah Doktor ditandatangani oleh Rektor dan Direktur
  18. Ijazah diberikan pada saat wisuda atau setelah ujian terbuka.

Recent Posts

  • Best Paper Award pada 7th International Conference of Thermofluids and 3rd Regional Conference
  • Pemakalah pada 7th International Conference of Thermofluids and 3rd Regional Conference
  • Panduan Akademik Program Studi Doktor Teknik Mesin
  • SEMAR UGM Ikuti KMHE 2015
  • Pendaftaran BPPDN Untuk Dosen Gelombang Ke-3 Tahun 2015
Universitas Gadjah Mada

Program Studi Pascasarjana Teknik Mesin FT UGM
Jl. Grafika No. 2 Kampus UGM, Yogyakarta 55281
Phone : +62-274-521673
Fax : +62-274-521673
Email: pstmesin@gmail.com

© Universitas Gadjah Mada

KEBIJAKAN PRIVASI/PRIVACY POLICY

[EN] We use cookies to help our viewer get the best experience on our website. -- [ID] Kami menggunakan cookie untuk membantu pengunjung kami mendapatkan pengalaman terbaik di situs web kami.I Agree / Saya Setuju