Peraturan mengenai penilaian kelayakan disertasi adalah sebagai berikut :
Calon Doktor menyerahkan naskah disertasi kepada Promotor.
- Promotor menyerahkan naskah disertasi kepada pengelola Program Studi untuk selanjutnya diserahkan kepada Direktur.
- Direktur berkonsultasi kepada Ketua Kelompok Bidang Imu
dan Pengelola Program Studi untuk menentukan Tim Penilai
Disertasi. - Direktur mengeluarkan surat keputusan Tim Penilai Disertasi
dan menyampaikan naskah disertasi kepada Tim Penilai
Disertasi. - Tim Penilai Disertasi terdiri atas tiga anggota.
- Yang dapat diangkat menjadi anggota Tim Penilai Disertasi
ialah tenaga pengajar yang :
- Sedapat mungkin berkedudukan tetap pada Universitas Gadjah Mada, akan tetapi dapat pula berasal dari perguruan tinggi di luar UGM;
- Menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya lektor dan bergelar Doktor.
- Dasar penilaian disertasi meliputi antara lain : materi, kemampuan penalaran penguasaan teori, metodologi, tata tulis dan konsisensi uraian.
- Selambat-lambatnya setelah satu bulan diangkat, Tim Penilai Disertasi mengadakan rapat untuk menilai naskah disertasi dengan mengundang Tim Promotor sebagai sumber informasi.
- Tim Penilai Disertasi menyampaikan hasil ra
- Bidang ilmunya sama atau mempuanyai pertalian yang erat dengan isi disertasi;
- pat penilaian disertasi secara tertulis kepada Direktur disertai pertimbangan (kalau ada), guna menyempurnakan naskah disertasi, Selanjutnya Direktur menyampaikan hasil penilaian kepada Tim Promotor.
- Perbaikan naskah disertasi atas saran Tim Penilai dilakukan paling lama satu tahun.
- Setelam Tim Promotor dan Calon Doktor memperhatikan pertimbangan Tim Penilai Disertasi, maka Tim Promotor mengusulkan Tim Penguji Ujian Tertutup dan menyerahkan 10 (sepuluh) rangkap naskah disertasi lengkap serta 15 (lima belas) rangkap ringkasan disertasi yang telah diperbaiki kepada Direktur.