Secara garis besar, komposisi kurikulum pada Program Doktor Teknik Mesin Universitas Gadjah Mada terdiri atas:
- Mata kuliah yang direkomendasikan, di mana:
- Mata kuliah yang direkomendasikan adalah yang bersifat mendukung riset.
- Jumlah SKS dan nama mata kuliah ditentukan di dalam rapat seleksi masuk.
- Disertasi, yang terdiri dari:
- Ujian Komprehensif,
- Riset,
- Seminar 1, Seminar 2 dan Publikasi,
- Penulisan disertasi,
- Ujian tertutup, dan
- Ujian terbuka (conditional).
Detil pelaksanaan studi Program Doktor untuk setiap tahunnya diuraikan sebagai berikut:
Tahun Pertama
Setelah melalui proses penerimaan mahasiswa Program Doktor, seorang mahasiswa baru telah memiliki usulan rancangan proposal riset disertasi yang masih harus diperbaiki. Rancangan proposal riset ini kemudian dikonsultasikan kepada Promotor untuk disempurnakan dengan batas waktu maksimum dua semester. Selama waktu penyempurnaan usulan riset tersebut, mahasiswa mengambil kuliah yang direkomendasikan untuk mendukung rencana risetnya, serta mengadakan interaksi akademis lainnya yang dipandang perlu oleh Tim Promotor.
Mahasiswa Program Doktor juga diwajibkan untuk memiliki kemampuan berbahasa Inggris yang setara dengan nilai TOEFL minimal 500 agar tidak mengalami kesulitan dalam memahami buku-buku dan artikel ilmiah yang berbahasa Inggris. Selain itu, kemampuan bahasa Inggris ini dapat menambah kemampuan komunikasi umum maupun akademik secara internasional.
Pada akhir tahun pertama, proposal riset sudah harus disetujui oleh Tim Promotor untuk diajukan ke ujian komprehensif.
Tahun Kedua
Di awal tahun kedua, mahasiswa Program Doktor menempuh ujian komprehensif. Ujian ini dilaksanakan secara lisan oleh Tim Promotor ditambah dengan tiga orang Tim Penilai, dengan materi meliputi:
- Penguasaan metodologi riset,
- Penguasaan materi bidang ilmunya,
- Kemampuan penalaran, dan
- Kemampuan sistematisasi dan perumusan hasil pemikiran.
Kriteria hasil ujian komprehensif dibagi menjadi dua kategori yaitu (i) lulus dan (ii) tidak lulus. Jika hasil ujian komprehensif adalah “tidak lulus”, maka mahasiswa Program Doktor diharuskan mengulang ujian komprehensif paling lambat enam bulan sejak ujian yang pertama dilakukan. Jika setelah mengulang tetap diperoleh hasil “tidak lulus”, maka mahasiswa dinyatakan putus dari Program Doktor (drop out atau DO). Jika hasil ujian komprehensif adalah “lulus” maka status mahasiswa Program Doktor dapat langsung berubah menjadi “Calon Doktor”.
Bagi Calon Doktor, tahun kedua dipergunakan untuk melakukan riset sesuai rencana dalam proposalnya. Penulisan disertasi juga dapat mulai dilaksanakan seiring dengan kemajuan hasil riset. Selama melaksanakan kegiatan riset dan penulisan disertasi ini, Calon Doktor diharuskan aktif berkonsultasi dan berdiskusi dengan Tim Promotor, serta terus melaksanakan interaksi akademik yang diperlukan untuk kelancaran studinya. Terhitung sejak dimulainya kegiatan riset di tahun kedua, maka setiap enam bulan sekali Calon Doktor diharuskan mempresentasikan kemajuan hasil risetnya dalam seminar internal.
Tahun Ketiga dan Tahun Keempat
Sesuai dengan prestasi masing-masing, di tahun ketiga Calon Doktor mulai fokus pada penulisan disertasi ataupun masih meneruskan pelaksanaan riset. Pada periode ini, hasil riset harus mulai ditulis menjadi artikel ilmiah untuk dipresentasikan dalam ajang seminar atau konferensi di tingkat Nasional ataupun Internasional, atau untuk dipublikasikan di dalam Jurnal Ilmiah Nasional yang terakreditasi ataupun Jurnal Internasional.
Calon Doktor diharapkan telah menyelesaikan penulisan disertasinya pada akhir tahun ketiga. Setelah disetujui oleh Tim Promotor, naskah disertasi kemudian diajukan kepada Tim Penilai Disertasi untuk dipelajari dan dinilai dalam waktu maksimal satu bulan. Jika ada perbaikan, maka disertasi harus diperbaiki di bawah bimbingan Tim Promotor. Setelah itu, barulah dapat dilaksanakan Ujian Tertutup. Sekurang-kurangnya sepuluh hari sebelum Ujian Tertutup tersebut, naskah disertasi sudah harus diterima oleh Program Pascasarjana untuk diteruskan kepada Tim Penguji Disertasi.
Berdasarkan hasil Ujian Tertutup ini, Calon Doktor dapat dinyatakan tidak lulus (DO), atau harus mengadakan perbaikan, atau lulus ujian tertutup. Bila tidak luilus, Calon Doktor diberi kesempatan untuk ujian ulangan selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun. Untuk Calon Doktor yang perlu melakukan perbaikan, maka hal ini dilakukan dengan bimbingan dari Tim Promotor dan harus disetujui Tim Penguji. Perbaikan dilakukan selama-lamanya tiga bulan. Bila dalam waktu tersebut perbaikan tidak selesai, maka Calon Doktor wajib menempuh ujian lagi.
Calon Doktor yang dinyatakan lulus Ujian Tertutup dapat memilih untuk melaksanakan Ujian Terbuka, atau mengikuti Yudisium dengan kewajiban mempublikasikan materi disertasinya dalam minimal tiga publikasi di jurnal ilmiah nasional terakreditasi atau jurnal internasional. Ujian Terbuka dilakukan oleh Tim Penguji yang sama, dipimpin oleh Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik, dan dapat dihadiri oleh peserta pendidikan Doktor dan Calon Doktor lain yang berminat, serta tamu undangan. Waktu Ujian Terbuka adalah satu jam.
Predikat kelulusan adalah “Cum Laude”, “sangat memuaskan”, dan “memuaskan”. Predikat kelulusan Cum Laude hanya dapat diberikan apabila masa studi tidak melebihi masa studi maksimum 5 tahun. Ijazah diberikan oleh Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik pada waktu selesai Ujian Terbuka. Bagi yang tidak melakukan ujian terbuka, ijazah diberikan saat pelaksanaan wisuda program Pascasarjana.
Waktu maksimal untuk menyelesaikan Program Doktor adalah lima tahun. Jika dalam periode ini studi tidak dapat diselesaikan, maka Calon Doktor dinyatakan putus studi atau DO.
Tabel Tata kala kegiatan akademik Program Doktor Teknik Mesin UGM
Berikut ini adalah kelompok mata kuliah yang dapat direkomendasikan kepada seorang peserta Program Doktor, sesuai dengan bidang keilmuan risetnya.
Bidang Keilmuan Konversi Energi
[table id=10 /]
Bidang Keilmuan Rekayasa Material
[table id=11 /]
Bidang Keilmuan Minat Teknik Industri
[table id=12 /]