- Kurikulum pendidikan tinggi adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, bahan kajian, maupun bahan pelajaran serta cara penyampaiannya, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran di perguruan tinggi.
- Kurikulum seharusnya berisikan keterangan/penjelasan yang mencakup kompetensi lulusan dalam pengembangan bidang ilmu, tingkat pemahaman tentang bidang ilmunya, kemampuan mengkomunikasikan hasil pemikiran dan karyanya secara lisan dan tertulis, kemampuan menggunakan pengetahuan dan keterampilannya dalam kawasan keahliannya untuk menemukan jawaban dan atau memecahkan masalah kompleks termasuk yang memerlukan pendekatan lintas disiplin ilmu.
- Kurikulum harus dirancang berdasarkan relevansinya dengan tujuan, cakupan dan kedalaman materi, pengorganisasian yang mendorong terbentuknya hard skills dan keterampilan kepribadian dan perilaku (soft skills) yang dapat diterapkan dalam berbagai situasi dan kondisi.
- Kurikulum program studi doktor dapat terstruktur atau tidak terstruktur. Kurikulum terstruktur ialah kurikulum yang mencantumkan selain tugas riset dan penulisan disertasi/bentuk lain penyajian hasil riset, tugas seminar/kolokium, juga menetapkan jumlah kredit dan jenis mata kuliah yang harus diselesaikan oleh mahasiswa untuk lulus program doktor. Pada kurikulum tidak terstruktur, tidak ditetapkan jenis mata kuliah dan jumlah kredit perkuliahan yang harus diselesaikan. Cara dan jenis kegiatan untuk mencapai jumlah kredit yang dipersyaratkan oleh program doktor pada kurikulum tidak terstruktur ditetapkan oleh promotor/kopromotor.