Pada dasarnya, Perkuliahan dalam Program Doktor diselenggarakan dengan sistem tatap muka yang terprogram dan terjadwal. Prosedur perkuliahan adalah sebagai berikut:
- Perkuliahan di kelas dilaksanakan sebanyak 14 pertemuan dengan 1 kali ujian tengah semester dan 1 kali ujian akhir semester.
- Mahasiswa wajib menandatangani daftar hadir setiap mengikuti kuliah dan disahkan oleh dosen pengampu.
- Bila ujian semester akan mulai, Bagian Administrasi memeriksa daftar hadir mahasiswa. Mahasiswa dengan jumlah kehadiran kurang dari 75% dari jumlah kehadiran dosen hanya berhak mendapatkan nilai maksimum B.
- Nilai akhir suatu matakuliah ditentukan dari nilai ujian tengah semester, ujian akhir semester, tugas-tugas(misalnya pekerjaan rumah, membahas jurnal ilmiah Internasional, membuat paper dan mempresentasikannya), serta kuis yang tidak terjadwal. Adapun presentasi pembobotan dari unsur nilai tersebut tergantung Kepala Dosen Pengampu.
- Nilai suatu mata kuliah secara umum ditentukan sebagai berikut :
Nilai akhir ≥ 80 : A
80 > Nilai akhir > 65 : B
65 > Nilai akhir > 50 : C
50 > Nilai akhir : E - Prosedur perkuliahan mandiri diatur dalam atuaran Pascasarjana Fakultas.
Ujian remediasi
Bagi peserta ujian yang mendapatkan nilai kurang dari B diperbolehkan mengikuti ujian remediasi, dengan aturan sebagai berikut :
- Ujian Remediasi dilaksanakan kurang lebih 1,5 bulan setelah ujian akhir semester.
- Biaya ujian remediasi sesuai dengan peraturan berlaku.
- Nilai maksimum ujian remediasi adalah B
Evaluasi Studi
- Evaluasi terhadap kemampuan akademik dilaksanakan melalui ujian perkuliahan, seminar, penyusunan usulan disertasi, kolokium dan ujian komprehensif.
- Evaluasi bagi peserta Program Doktor dilakukan pada akhir dua kali masa perkuliahan (satu tahun)
- Bila pada akhir dua kali masa perkuliahan (satu tahun) belum lulus untuk semua mata kuliah yang direkomendasikan dengan IPK minimal 3,25, peserta Program Doktor dinyatakan tidak mampu menyelesaikan studi dan tidak diperkenankan melanjutkan studi.
Kartu Hasil Studi
Pada akhir semester, setiap mahasiswa akan menerima Kartu Hasil Studi (KHS) yang merupakan kartu yang berisi daftar matakuliah yang telah diambil oleh seorang mahasiswa beserta nilai yang diperolehnya. Pengisian KHS dilakukan oleh Bagian administrasi Program Pascasarjana dengan menggunakan nilai hasil ujian dari para dosen. KHS digunakan sebagai bahan Evaluasi, untuk membuat transkrip dan sebagai dasar untuk menentukan apakahmahasiswa telah memenuhi syarat untuk memperoleh gelar Doktor.
Untuk mendukung agar proses pembelajaran berjalan lancar, setiap mahasiswa Program Doktor diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan kepada Program Pascasarjana setiapa akhir semester. Laporan ini sebelumnya telah disahkan oleh Promotor. Apabila Tim Promotor menilai bahwa peserta Program Doktor dinyatakan tidak mampu dan tidak diperkenankan melanjutkan program (DO).