Ujian komprehensif merupakan ujian yang dilaksanakan untuk mengetahui apakah seorang mahasiswa S3 layak untuk menjadi Calon Doktor. Ujian ini dilakukan sebelum dimulainya riset untuk disertasi, selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak mahasiswa memulai Program Doktor.
Ujian Komprehensif mencakup penilaian terhadap proposal riset disertasi yang meliputi :
- Penguasaan metodologi riset di bidang ilmunya;
- Penguasaan materi bidang ilmunya, baik yang bersifat dasar maupun kekhususan;
- Kemampuan penalaran, termasuk kemampuan untuk mengadakan abstraksi;
- Kemampuan sistemasi dan perumusan hasil pemikiran.
Ujian Komprehensif dilaksanakan dengan beberapa aturan sebagai berikut :
- Peserta Program Doktor dapat mengikuti ujian komprehensif setelah memenuhi persyaratan antara lain telah menyelesaikan semua perkuliahan dengan indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25 serta telah menyerahkan usulan riset yang disahkan oleh Tim Promotor.
- Menyerahkan skor TOEFL dari PPB UGM dan yang masih berlaku minimal skor TOEFL 500.
- Ujian komprehensif dilaksanakan oleh Tim Penguji (Tim Penilai Usulan Disertasi), yang diusulkan oleh Pengelola dan disahkan oleh Fakultas, terdiri dari :
– Ketua, yang disahkan oleh Dekan; dan
–Â Anggota, yang terdiri atas Tim Promotor dan Tim Penilai yang terdiri atas tiga orang pakar dari bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan akademis sekurang-kurangnya Lektor bergelar Doktor. - Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit, termasuk presentasi usulan riset untuk disertasi selama 30 menit.
- Hasil ujian berupa lulus atau tidak lulus.
- Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat Tim Penguji dan disampaikan langsung kepada peserta Program Doktor pada saat ujian berakhir.
- Para peserta Program Doktor yang sudah dinyatakan lulus ujian komprehensif berubah statusnya menjadi Calon Doktor.
- Bila peserta dinyatakan tidak lulus, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan terhitung sejak ujian komprehensif yang pertama.
- Waktu ujian ulangan ditetapkan oleh Direktur atas usulan Tim Promotor.
- Bila ujian ulangan dinyatakan tidak lulus, peserta Program Doktor tidak diperkenankan melanjutkan studi.
Cara Penilaian Ujian komprehensif
Masing-masing penguji dan tim promotor memberikan penilaian dilembar penilaian, serta komentar-komentar saran yang wajib dilaksanakan oleh mahasiswa teruji.