Ujian Tertutup Program Doktor
Pelaksanaan ujian tertutup disertasi dilaksanakan menurut aturan sebagai berikut:
- Dekan mengundang rapat Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik, Pengelola Program S3 Teknik Mesin, Tim Penilai Disertasi dan Tim Promotor untuk menentukan kelayakan disertasi, Tim Penguji dan waktu untuk ujian tertutup.
- Tim Penguji ujian tertutup terdiri dari Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik sebagai ketua, Tim Promotor, Tim Penilai Disertasi, dan Tim Penguji lain yang relevan dengan topik disertasi, dengan syarat Guru Besar atau berderajat Doktor.
- Tim Penguji ditunjuk oleh Dekan sebanyak-banyaknya delapan orang, yang terdiri dari:
1.) Satu orang ketua sidang, yaitu Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik.
2.) Ketua Program Studi S3 Teknik Mesin Departemen Teknik Mesin & Industri PPS FT-UGM.
3.) Tiga orang Tim Promotor, yang terdiri dari 1 Promotor dan 2 Ko-promotor.
4.) Dua orang Tim Penilai Disertasi, dan
5.) Satu orang Tim Penguji lain yang relevan dengan topik disertasi, dengan syarat Guru Besar atau berderajat Doktor. Salah satu Tim Penguji dari luar UGM, apabila dalam Tim Promotor dan Tim Penilai Disertasi tidak ada yang berasal dari luar UGM.
6.) Apabila Ketua Program Pascasarjana Fakultas Teknik berhalangan hadir pada saat Ujian Tertutup, maka dapat digantikan secara berurutan oleh Sekretaris Program Pascasarjana Fakultas Teknik. - Paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum ujian tertutup diselenggarakan, naskah disertasi lengkap harus sudah diterima oleh Tim Penguji.
- Waktu Ujian Tertutup berlangsung selama 150 menit, termasuk 30 menit penyampaian pokok-pokok disertasi oleh Calon Doktor.
- Penilaian Ujian Tertutup sekurang-kurangnya meliputi ;
1.) Penguasaan materi,
2.) Kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan keputusan atau kesimpulannya,
3.) Metodologi, dan
4.) Gaya dan tata tulis serta konsistensi uraian. - Hasil Ujian Tertutup berupa keputusan :
1.) Lulus tanpa perbaikan
2.) Lulus dengan perbaikan, dengan masa perbaikan maksimal 3 (tiga) bulan terhitung sejak Ujian Tertutup, bila tidak selesai diwajibkan menempuh ujian tertutup lagi.
3.) Tidak lulus, diberi kesempatan mengulang paling lambat satu tahun
4.) Mahasiswa yang lulus tanpa perbaikan maupun lulus dengan perbaikan maksimal 3 (tiga) bulan, diminta oleh Tim Penguji untuk memilih mengikuti Ujian Terbuka atau mengikuti Wisuda Program Doktor.
Mahasiswa yang dinyatakan lulus tanpa perbaikan, bila memilih Ujian Terbuka dapat ditetapkan Ujian Terbuka.
6.) Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan maksimal 3 (tiga) bulan, perbaikan naskah disertasi harus disetujui Tim Penguji, Tanggal Ujian Terbuka akan ditentukan kemudian. - Ujian Tertutup dapat dihadiri oleh peserta program Doktor atau calon Doktor lain yang berminat.
- Pakaian Tim Penguji dan Calon Doktor adalah Pakaian Sipil Lengkap
- Ketentuan lulus bila nilai ujian rata-rata penguji minimal B.